Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 37 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Penyelenggaraan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Tahun 2017–2041
Teks Saat Ini
Renduk Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika 2017–2041 dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun atau sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda
