Pasal 1
(1) Dengan Peraturan PRESIDEN ini, didirikan Institut Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung sebagai perubahan bentuk dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung.
(2) Institut Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perguruan tinggi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.