Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 30 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2018 tentang Institut Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Pesiden ini mulai berlaku: a. semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Institut Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung; dan b. semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung dialihkan menjadi mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung.
Koreksi Anda