Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Kebijakan Satu Peta yang selanjutnya disingkat KSP adalah arahan strategis dalam terpenuhinya satu peta yang mengacu pada satu referensi geospasial, satu standar, satu basis data, dan satu geoportal pada tingkat ketelitian peta skala 1:50.000.
2. Peta adalah suatu gambaran dari unsur-unsur alam dan/atau buatan manusia, yang berada di bawah, pada permukaan, atau di atas yang digambarkan pada suatu bidang datar dengan skala tertentu.
3. Geospasial atau ruang kebumian adalah aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu.
4. Data Geospasial yang selanjutnya disingkat DG adalah data tentang lokasi geografis, dimensi, atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam, dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi.
5. Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat IG adalah DG yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian.
6. Informasi Geospasial Dasar yang selanjutnya disingkat IGD adalah IG yang berisi tentang objek
yang dapat dilihat secara langsung atau diukur dari kenampakan fisik di muka bumi dan yang tidak berubah dalam waktu yang relatif lama.
7. Informasi Geospasial Tematik yang selanjutnya disingkat IGT adalah IG yang menggambarkan satu atau lebih tema tertentu yang dibuat mengacu pada IGD.
8. IGT Status adalah IGT yang mempunyai aspek hukum dalam penguasaan dan/atau pemanfaatan ruang.
9. IGT Perencanaan Ruang adalah IGT yang memuat aspek perencanaan pemanfaatan ruang.
10. IGT Potensi adalah IGT yang memuat informasi mengenai transportasi dan logistik, sumber daya dan lingkungan, serta fasos fasum dan utilitas.
11. Walidata IGT adalah kementerian/lembaga yang memiliki tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan IGT tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan.
12. Kelompok Kerja Nasional IGT adalah kelompok kerja yang dibentuk untuk mengelola penyelenggaraan IGT antar pemangku kepentingan.
13. Jaringan Informasi Geospasial Nasional yang selanjutnya disingkat JIGN adalah suatu sistem penyelenggaraan pengelolaan IG secara bersama, tertib, terukur, terintegrasi, dan berkesinambungan serta berdayaguna.
14. Kementerian/Lembaga adalah kementerian/ lembaga terkait sebagaimana dimaksud dalam Lampiran dan kementerian/lembaga terkait lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan sinkronisasi.
15. Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Pemda adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah otonom.
16. Kompilasi adalah rangkaian kegiatan pengumpulan data IGT yang dimiliki oleh Kementerian/Lembaga, Kelompok Kerja Nasional IGT, dan/atau Pemda untuk seluruh wilayah INDONESIA.
17. Integrasi adalah rangkaian kegiatan dalam melakukan koreksi dan verifikasi data IGT terhadap IGD.
18. Sinkronisasi adalah rangkaian kegiatan penyelarasan IGT yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga dan/atau Pemda.
19. Ketelitian Peta adalah ketepatan, kerincian dan kelengkapan data, dan/atau informasi georeferensi dan tematik, sehingga merupakan penggabungan dari sistem referensi geometris, skala, akurasi, atau kerincian basis data, format penyimpanan secara digital termasuk kode unsur, penyajian kartografis mencakup simbol, warna arsiran dan notasi, serta kelengkapan muatan peta.
20. Skala adalah angka perbandingan antara jarak dalam suatu IG dengan jarak sebenarnya di muka bumi.
21. Satu Data INDONESIA adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan data induk.
22. Rencana Aksi Percepatan Pelaksanaan KSP adalah langkah-langkah perbaikan IGT yang terdapat di berbagai Kementerian/Lembaga melalui proses Kompilasi data IGT yang ada, Integrasi data IGT dengan data IGD, dan
Sinkronisasi antar data IGT.
2. Ketentuan ayat (2) Pasal 2 diubah sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
(1) Percepatan pelaksanaan KSP dilakukan pada tingkat ketelitian peta skala 1:50.000.
(2) Dalam hal tertentu, percepatan pelaksanaan KSP dapat dilakukan pada tingkat Ketelitian Peta selain Peta Skala 1:50.000 sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Percepatan pelaksanaan KSP terdiri dari 4 (empat) tahapan kegiatan, yang terdiri atas:
a. Kompilasi;
b. Integrasi;
c. Sinkronisasi; dan
d. berbagi data dan IG melalui JIGN.
(4) Dalam rangka percepatan pelaksanaan KSP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan percepatan perwujudan IGD skala 1:50.000 sampai dengan skala 1:5.000 dan peta batas wilayah administrasi provinsi, kabupaten/kota, desa, kelurahan, dan peta batas wilayah administrasi pengelolaan sumber daya laut provinsi.
5. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 4A sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Tim Pelaksana KSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) mempunyai tugas:
a. melaksanakan arahan Tim Percepatan KSP dalam rangka percepatan pelaksanaan KSP;
b. MENETAPKAN langkah-langkah dan kebijakan dalam rangka penyelesaian permasalahan dan hambatan teknis percepatan pelaksanaan KSP;
c. MENETAPKAN langkah-langkah dan kegiatan prioritas bagi Kelompok Kerja Nasional IGT dan Walidata IGT;
d. melaksanakan arahan kebijakan strategis dalam rangka penyelesaian permasalahan dan hambatan percepatan pelaksanaan KSP;
e. menyusun mekanisme berbagi data dan IG melalui JIGN; dan
f. melaksanakan arahan strategis terhadap hasil pemantauan dan evaluasi terhadap percepatan pelaksanaan KSP.
(2) Susunan keanggotaan Tim Pelaksana KSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Ketua : Kepala Badan Informasi Geospasial;
b. Wakil Ketua I : Deputi Bidang Pengembangan Regional, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
c. Wakil Ketua II : Deputi Bidang Kedaulatan Maritim dan Energi, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;
d. Wakil Ketua III : Deputi Bidang Kemaritiman dan Investasi, Sekretariat Kabinet;
e. Anggota : 1. Deputi Bidang Kajian dan Pengelolaan Isu- isu Sosial, Ekologi dan Budaya Strategis, Kantor Staf PRESIDEN;
2. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri;
3. Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri;
4. Direktur Jenderal Bina Pemerintahan
Desa, Kementerian Dalam Negeri;
5. Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
6. Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan;
7. Deputi Bidang Informasi Geospasial Dasar, Badan Informasi Geospasial;
8. Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik, Badan Informasi Geospasial;
9. Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial, Badan Informasi Geospasial;
10. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika;
11. Deputi Bidang Instrumentasi, Kalibrasi, Rekayasa dan Jaringan Komunikasi, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika;
12. Deputi Bidang Penginderaan Jauh, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional.
(3) Tim Pelaksana KSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara administratif berkedudukan di Badan Informasi Geospasial.
8. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Sekretariat KSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) mempunyai tugas memberikan dukungan dan fasilitasi teknis operasional dan administratif kepada Tim Percepatan KSP dan Tim Pelaksana KSP.
(2) Sekretariat KSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. Sekretaris : Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
b. Wakil Sekretaris : Deputi Bidang Perekonomian,
Sekretariat Kabinet;
c. Satuan Tugas 1;
d. Satuan Tugas 2; dan
e. Satuan Tugas 3.
(3) Sekretariat KSP secara administratif berkedudukan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
(4) Satuan Tugas 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mempunyai tugas:
a. melakukan inventarisasi dan kompilasi basis data IGT nasional yang bersumber dari Kementerian/Lembaga, Kelompok Kerja Nasional IGT, dan Pemda;
b. melakukan Kompilasi dan pengelompokan IGT ke dalam kelompok data IGT Status, IGT Perencanaan Ruang, dan IGT Potensi;
c. melakukan Integrasi bersama Walidata IGT sesuai dengan pedoman yang dibuat oleh Badan Informasi Geospasial;
d. mendukung pelaksanaan koordinasi teknis terkait perwujudan rencana aksi antara Tim Percepatan KSP dengan Kementerian/ Lembaga, Kelompok Kerja Nasional IGT, dan Pemda terutama dalam kegiatan Kompilasi dan Integrasi IGT; dan
e. melakukan pemantauan dan evaluasi data IGT hasil Kompilasi dan Integrasi.
(5) Satuan Tugas 2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, mempunyai tugas:
a. melakukan penyelarasan antar data IGT di kelompok data IGT Status, IGT Perencanaan Ruang, dan IGT Potensi;
b. melakukan penyelarasan antar kelompok data IGT sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. melakukan proses tumpang susun antar IGT sebagaimana dimaksud pada huruf a untuk
menghasilkan Peta Indikatif Tumpang Tindih IGT;
d. merumuskan rekomendasi penyelesaian tumpang tindih pemanfaatan ruang;
e. melakukan fasilitasi rencana aksi penyelesaian tumpang tindih pemanfaatan ruang;
f. melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan penyelerasan, proses tumpang susun, perumusan rekomendasi dan pelaksanaan rencana aksi.
(6) Satuan Tugas 3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, mempunyai tugas:
a. menguatkan JIGN untuk berbagi data dan IG hasil percepatan pelaksanaan KSP dalam bentuk portal KSP;
b. meningkatkan kemudahan dan kecepatan akses portal KSP;
c. memastikan kualitas penyimpanan dan pengamanan data dan IG hasil percepatan pelaksanaan KSP sesuai dengan standar yang berlaku;
d. memastikan kualitas data hasil percepatan KSP sesuai dengan standar data spasial tematik yang berlaku secara nasional;
e. membangun dan mengembangkan sistem pemuktahiran data dan IG secara sentralisasi dan/atau disentralisasi (hybrid) dalam sistem pengelolaan berbasis data;
f. melaksanakan pembinaan, asistensi dan konsultasi dalam rangka pemanfaatan data dan penggunaan portal KSP;
g. mengintegrasikan portal KSP dan/atau JIGN dalam portal Satu Data INDONESIA;
h. melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga dan Pemda dalam rangka pembangunan dan penguatan
kelembagaan JIGN.
(7) Keanggotaan Satuan Tugas 1, Satuan Tugas 2, dan Satuan Tugas 3, ditetapkan oleh Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian selaku Sekretaris Tim Percepatan KSP.
(8) Sekretariat KSP dalam pelaksanaan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat merekrut tenaga ahli perseorangan, institusi, dan/atau badan usaha.
9. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: