Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERPRES Nomor 23 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PERCEPATAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN SATU PETA PADA TINGKAT KETELITIAN PETA SKALA 1:50.000

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan: 1. Kebijakan Satu Peta yang selanjutnya disingkat KSP adalah arahan strategis dalam terpenuhinya satu peta yang mengacu pada satu referensi geospasial, satu standar, satu basis data, dan satu geoportal pada tingkat ketelitian peta skala 1:50.000. 2. Peta adalah suatu gambaran dari unsur-unsur alam dan/atau buatan manusia, yang berada di bawah, pada permukaan, atau di atas yang digambarkan pada suatu bidang datar dengan skala tertentu. 3. Geospasial atau ruang kebumian adalah aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu. 4. Data Geospasial yang selanjutnya disingkat DG adalah data tentang lokasi geografis, dimensi, atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam, dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi. 5. Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat IG adalah DG yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian. 6. Informasi Geospasial Dasar yang selanjutnya disingkat IGD adalah IG yang berisi tentang objek yang dapat dilihat secara langsung atau diukur dari kenampakan fisik di muka bumi dan yang tidak berubah dalam waktu yang relatif lama. 7. Informasi Geospasial Tematik yang selanjutnya disingkat IGT adalah IG yang menggambarkan satu atau lebih tema tertentu yang dibuat mengacu pada IGD. 8. IGT Status adalah IGT yang mempunyai aspek hukum dalam penguasaan dan/atau pemanfaatan ruang. 9. IGT Perencanaan Ruang adalah IGT yang memuat aspek perencanaan pemanfaatan ruang. 10. IGT Potensi adalah IGT yang memuat informasi mengenai transportasi dan logistik, sumber daya dan lingkungan, serta fasos fasum dan utilitas. 11. Walidata IGT adalah kementerian/lembaga yang memiliki tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan IGT tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan. 12. Kelompok Kerja Nasional IGT adalah kelompok kerja yang dibentuk untuk mengelola penyelenggaraan IGT antar pemangku kepentingan. 13. Jaringan Informasi Geospasial Nasional yang selanjutnya disingkat JIGN adalah suatu sistem penyelenggaraan pengelolaan IG secara bersama, tertib, terukur, terintegrasi, dan berkesinambungan serta berdayaguna. 14. Kementerian/Lembaga adalah kementerian/ lembaga terkait sebagaimana dimaksud dalam Lampiran dan kementerian/lembaga terkait lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan sinkronisasi. 15. Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Pemda adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 16. Kompilasi adalah rangkaian kegiatan pengumpulan data IGT yang dimiliki oleh Kementerian/Lembaga, Kelompok Kerja Nasional IGT, dan/atau Pemda untuk seluruh wilayah INDONESIA. 17. Integrasi adalah rangkaian kegiatan dalam melakukan koreksi dan verifikasi data IGT terhadap IGD. 18. Sinkronisasi adalah rangkaian kegiatan penyelarasan IGT yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga dan/atau Pemda. 19. Ketelitian Peta adalah ketepatan, kerincian dan kelengkapan data, dan/atau informasi georeferensi dan tematik, sehingga merupakan penggabungan dari sistem referensi geometris, skala, akurasi, atau kerincian basis data, format penyimpanan secara digital termasuk kode unsur, penyajian kartografis mencakup simbol, warna arsiran dan notasi, serta kelengkapan muatan peta. 20. Skala adalah angka perbandingan antara jarak dalam suatu IG dengan jarak sebenarnya di muka bumi. 21. Satu Data INDONESIA adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan data induk. 22. Rencana Aksi Percepatan Pelaksanaan KSP adalah langkah-langkah perbaikan IGT yang terdapat di berbagai Kementerian/Lembaga melalui proses Kompilasi data IGT yang ada, Integrasi data IGT dengan data IGD, dan Sinkronisasi antar data IGT. 2. Ketentuan ayat (2) Pasal 2 diubah sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda