Koreksi Pasal 5
PERPRES Nomor 23 Tahun 2021 | Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG PERCEPATAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN SATU PETA PADA TINGKAT KETELITIAN PETA SKALA 1:50.000
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka percepatan pelaksanaan KSP, Pemerintah membentuk Tim Percepatan KSP.
(2) Tim Percepatan KSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas untuk:
a. memberikan arahan strategis dalam rangka percepatan pelaksanaan KSP;
b. memberikan arahan kebijakan strategis untuk penyelesaian permasalahan dan hambatan pelaksanaan KSP;
c. memberikan arahan strategis terhadap hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan KSP;
dan
d. melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap percepatan pelaksanaan KSP.
(3) Dalam hal tertentu, Tim Percepatan KSP dapat mengubah Rencana Aksi Percepatan Pelaksanaan KSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1), yang selanjutnya ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian setelah mendapat persetujuan PRESIDEN.
(4) Susunan keanggotaan Tim Percepatan KSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Ketua :
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
b. Anggota :
1. Menteri Dalam Negeri;
2. Menteri Keuangan;
3. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
4. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional;
5. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
6. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
7. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
8. Menteri Pertanian;
9. Menteri Perindustrian;
10. Menteri Kelautan dan Perikanan;
11. Menteri Komunikasi dan Informatika;
12. Sekretaris Kabinet;
13. Kepala Staf Kepresidenan;
14. Kepala Badan Informasi Geospasial;
15. Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional.
(5) Tim Percepatan KSP dalam pelaksanaan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibantu oleh Tim Pelaksana KSP dan Sekretariat KSP.
7. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
