Negara Republik INDONESIA membuka Konsulat Jenderal Republik INDONESIA di Istanbul, Turki.
Pasal 2
Konsulat Jenderal Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah Per wakila n Konsuler yang berada di bawah da n bertanggung jawab secara operasional kepada Kepala Perwakilan Diplomatik Republik INDONESIA di Ankara, Turki.
Pasal 3
Wilayah Kerja Konsulat Jenderal Republik INDONESIA di Istanbul, Turki meliputi seluruh wilayah Provinsi Istanbul, Provinsi Tekirdag, Provinsi Edirne, Provinsi Kirklareli, Provinsi Kocaeli, Provinsi Yalova, Provinsi Bursa, Provinsi Balikesir, dan Provinsi Canakkale.
Pasal 4
Formasi kepegawaian Konsulat Jenderal Republik INDONESIA di Istanbul, Turki ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
Segala biaya yang diperlukan untuk Konsulat Jenderal Republik INDONESIA di Istanbul, Turki dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara e.q, anggaran Kementerian Luar Negeri.
epkumham.go
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, jenjang, susunan organisasi, dan tata kerja Konsulat Jenderal Republik INDONESIA di Istanbul, Turki ditetapkan oleh Mente ri Luar Negeri setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 7
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2011 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
epkumham.go