Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 22 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2011 tentang PEMBUKAAN KONSULAT JENDERAL REPUBLIK INDONESIA DI ISTANBUL, TURKI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan untuk Konsulat Jenderal Republik INDONESIA di Istanbul, Turki dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara e.q, anggaran Kementerian Luar Negeri. epkumham.go
Koreksi Anda