Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 22 Tahun 2011 | Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2011 tentang PEMBUKAAN KONSULAT JENDERAL REPUBLIK INDONESIA DI ISTANBUL, TURKI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Konsulat Jenderal Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah Per wakila n Konsuler yang berada di bawah da n bertanggung jawab secara operasional kepada Kepala Perwakilan Diplomatik Republik INDONESIA di Ankara, Turki.
Koreksi Anda