Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antarnegara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
2. Tindak
2. Tindak Pidana Perdagangan Orang yang selanjutnya disingkat TPPO adalah setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan dalam UNDANG-UNDANG mengenai pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
3. Gugus Tfigas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Pusat yang selanjutnya disebut Gugus T\rgas Pusat adalah lembaga koordinatif yang bertugas mengoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang di tingkat nasional.
4. Gugus T\-rgas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang Provinsi yang selanjutnya disebut Gugus T\rgas Provinsi adalah lembaga koordinatif yang bertugas mengoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang di tingkat provinsi.
5. Gugus T\rgas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang KabupatenlKota yang selanjutnya disebut Gugus T\:gas KabupatenlKota adalah lembaga koordinatif yang bertugas mengoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang di tingkat kabupaten/ kota.
6. Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang selanjutnya disingkat RAN PPTPPO adalah rencana aksi tingkat nasional yang berisi serangkaian kegiatan, yang dilakukan secara sistematis dan terencana untuk mencegah dan menangani tindak pidana perdagangan orang.
7. Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang selanjutnya disingkat RAD PPTPPO adalah rencana aksi tingkat provinsi dan/atau kabupaten/kota yang berisi serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana untuk mencegah dan menangani tindak pidana perdagangan orang.
Pasal2...