Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2023 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG TAHUN 2O2O - 2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian/lembaga melaksanakan RAN PPTPPO sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. (2) Pelaksanaan RAN PPTPPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Gugus Tugas Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda