Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 19 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2023 tentang RENCANA AKSI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PENANGANAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG TAHUN 2O2O - 2024

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RAN PPTPPO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat: a. latar belakang dan kondisi pencegahan dan penanganan TPPO di INDONESIA; b. arah kebijakan dan strategi pencegahan dan penanganan TPPO; c. matriks RAN PPTPPO; dan d. mekanisme keda. (21 RAN PPTPPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda