Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disingkat BP2MI adalah kmbaga Pemerintah Non Kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pelindungan Pekerja Migran INDONESIA.
2. Kepala adalah kepala yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pelindungan Pekerja Migran INDONESIA.
3. Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disingkat PMI adalah setiap warga negara INDONESIA yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik INDONESIA.