Koreksi Pasal 11
PERPRES Nomor 166 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2024 tentang BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Menteri/Kepala menyampaikan laporan kepada PRESIDEN mengenai hasil pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang pelindungan PMI secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 12. . .
REPUBLII( INDONESIA
Koreksi Anda
