Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 166 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2024 tentang BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BP2MI menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan kebljakan di bidang penempatan dan pelindungan PMI;
b. pelaksanaan pelayanan dan pelindungan PMI;
c. penerbitan dan pencabutan surat izin perekrutan PMI;
d. penyelenggaraan . . .
_2_
d. penyelenggaraan pelayanan penempatan;
e. pengawasan pelaksanaan pelayanan jaminan sosial;
f. pemenuhan hak PMI;
g. pelaksanaan verifikasi dokumen PMI;
h. pelaksanaan penempatan PMI atas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah pusat dengan pemerintah negara pemberi kerja PMI dan/ atau pemberi kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan;
i. pencabutan dan perpanjangan surat izin perusahaan penempatan PMI;
j. penempatan PMI;
k. pelaksanaan pelindungan selama bekerja dengan berkoordinasi dengan Perwakilan Republik INDONESIA di negara tujuan penempatan;
l. pelaksanaan fasilitasi, rehabilitasi, dan reintegrasi purna PMI;
m. pelaksanaan pemberdayaan sosial dan ekonomi purna PMI dan keluarganya;
n. pelaksanaan koordinasi tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BP2MI; dan
o. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BP2MI.
(2) Selain fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BP2MI men5rusun dan MENETAPKAN peraturan perundang-undangan mengenai:
a. standar pedanjian kerja, penandatanganan, dan verifikasi;
b. biaya penempatan PMI; dan
c. proses yang dipersyaratkan sebelum bekerja.
BABIII ...
EEFUB[JK IHDONESIA
Koreksi Anda
