Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERPRES Nomor 166 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2024 tentang BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BP2MI menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan kebljakan di bidang penempatan dan pelindungan PMI; b. pelaksanaan pelayanan dan pelindungan PMI; c. penerbitan dan pencabutan surat izin perekrutan PMI; d. penyelenggaraan . . . _2_ d. penyelenggaraan pelayanan penempatan; e. pengawasan pelaksanaan pelayanan jaminan sosial; f. pemenuhan hak PMI; g. pelaksanaan verifikasi dokumen PMI; h. pelaksanaan penempatan PMI atas dasar perjanjian secara tertulis antara pemerintah pusat dengan pemerintah negara pemberi kerja PMI dan/ atau pemberi kerja berbadan hukum di negara tujuan penempatan; i. pencabutan dan perpanjangan surat izin perusahaan penempatan PMI; j. penempatan PMI; k. pelaksanaan pelindungan selama bekerja dengan berkoordinasi dengan Perwakilan Republik INDONESIA di negara tujuan penempatan; l. pelaksanaan fasilitasi, rehabilitasi, dan reintegrasi purna PMI; m. pelaksanaan pemberdayaan sosial dan ekonomi purna PMI dan keluarganya; n. pelaksanaan koordinasi tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BP2MI; dan o. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BP2MI. (2) Selain fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BP2MI men5rusun dan MENETAPKAN peraturan perundang-undangan mengenai: a. standar pedanjian kerja, penandatanganan, dan verifikasi; b. biaya penempatan PMI; dan c. proses yang dipersyaratkan sebelum bekerja. BABIII ... EEFUB[JK IHDONESIA
Koreksi Anda