Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 12 Tahun 2008 tentang Dewan Sumber Daya Air diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PERPRES Nomor 149 Tahun 2014
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.