Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERPRES Nomor 149 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 2008 TENTANG DEWAN SUMBER DAYA AIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk membantu tugas Dewan SDA Nasional, dibentuk Sekretariat Dewan SDA Nasional. (1a) Sekretariat Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris. (2) Sekretariat Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: www.djpp.kemenkumham.go.id a. mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan SDA Nasional; b. memfasilitasi penyediaan tenaga ahli/pakar/nara-sumber yang diperlukan oleh Dewan SDA Nasional; c. menyelenggarakan administrasi kesekretariatan; d. menyelenggarakan administrasi keuangan; dan e. memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan anggota dewan atas unsur nonpemerintah. (2a) Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibantu Sekretaris Harian. (3) Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan SDA Nasional ditetapkan oleh Ketua Harian Dewan SDA Nasional setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Koreksi Anda