Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 149 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 2008 TENTANG DEWAN SUMBER DAYA AIR
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional, dengan Peraturan PRESIDEN ini dibentuk Dewan SDA Nasional.
(2) Keanggotaan Dewan SDA Nasional ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN.
2. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
