Pasal 1
(1) Dengan Peraturan PRESIDEN ini, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Salatiga diubah bentuknya menjadi Institut Agama Islam Negeri Salatiga.
(2) Institut Agama Islam Negeri Salatiga merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.