Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERPRES Nomor 143 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 143 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI SALATIGA MENJADI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SALATIGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan Peraturan PRESIDEN ini, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Salatiga diubah bentuknya menjadi Institut Agama Islam Negeri Salatiga. (2) Institut Agama Islam Negeri Salatiga merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.
Koreksi Anda