Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 143 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 143 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI SALATIGA MENJADI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SALATIGA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku: a. Semua kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Salatiga dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban Institut Agama Islam Negeri Salatiga; dan b. Semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Salatiga dialihkan menjadi mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Salatiga.
Koreksi Anda