Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 143 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 143 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI SALATIGA MENJADI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI SALATIGA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku:
a. Semua kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Salatiga dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban Institut Agama Islam Negeri Salatiga; dan
b. Semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Salatiga dialihkan menjadi mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Salatiga.
Koreksi Anda
