Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Komisi Nasional Disabilitas adalah lembaga nonstruktural yang bersifat independen.
Pasal2...
PERPRES Nomor 14 Tahun 2023
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.