Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2023 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA KOMISI NASIONAL DISABILITAS

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jaminan sosial bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b diberikan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda