Koreksi Pasal 3
PERPRES Nomor 14 Tahun 2023 | Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2023 tentang HAK KEUANGAN DAN FASILITAS BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA KOMISI NASIONAL DISABILITAS
Teks Saat Ini
(1) Hak keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Nasional Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan setiap bulan.
(21 Besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaihr:
a. Ketua, sebesar Rp28.875.O00,00 (dua puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
b. Wakil Ketua, sebesar Rp26.839.O00,00 (dua puluh enam juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah); dan
c. Anggota, sebesar Rp23.345.0O0,O0 (dua puluh tiga juta tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah).
(3) Hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
