Pasal 1
(1) Dengan Peraturan PRESIDEN ini, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Purwokerto diubah bentuknya menjadi Institut Agama Islam Negeri Purwokerto.
(2) Institut Agama Islam Negeri Purwokerto merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.