Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 139 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI PURWOKERTO MENJADI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PURWOKERTO
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku:
a. Semua kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Purwokerto dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban Institut Agama Islam Negeri Purwokerto; dan
b. Semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Purwokerto dialihkan menjadi mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Purwokerto.
Koreksi Anda
