Koreksi Pasal 4
PERPRES Nomor 139 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI PURWOKERTO MENJADI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI PURWOKERTO
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Keputusan PRESIDEN Nomor 11 Tahun 1997 tentang www.djpp.kemenkumham.go.id
Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri yang berkaitan dengan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Purwokerto, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
