Pasal 1
Mengesahkan ASEAN Agreement on Customs (Persetujuan ASEAN tentang Kepabeanan) yang telah ditandatangani pada tanggal 30 Maret 2012 di Phnom Penh, Kamboja yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.