Koreksi Pasal 2
PERPRES Nomor 137 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2014 tentang PENGESAHAN ASEAN AGREEMENT ON CUSTOMS (PERSETUJUAN ASEAN TENTANG KEPABEANAN)
Teks Saat Ini
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara terjemahan Persetujuan dalam Bahasa INDONESIA dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.
Koreksi Anda
