Pasal 23
(1) Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
PERPRES Nomor 135 Tahun 2018
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan