Koreksi Pasal 25
PERPRES Nomor 135 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan sistem pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
c. pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi dan layanan investasi infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
d. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi di bidang pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
e. penetapan sumber pendanaan dan skema pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
f. pelaksanaan percepatan kerja sama pemerintah dan badan usaha bidang pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
g. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
h. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
i. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan;
j. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan; dan
k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
4. Di antara Pasal 55 dan Pasal 56 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 55A dan Pasal 55B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
