Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERPRES Nomor 135 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan sistem pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; c. pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi dan layanan investasi infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; d. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi di bidang pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; e. penetapan sumber pendanaan dan skema pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; f. pelaksanaan percepatan kerja sama pemerintah dan badan usaha bidang pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; g. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; h. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; i. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan; j. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan; dan k. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. 4. Di antara Pasal 55 dan Pasal 56 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 55A dan Pasal 55B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda