Pasal 1
Peraturan PRESIDEN Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan PRESIDEN:
a. Nomor 76 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 100A);
b. Nomor 77 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 101A);
c. Nomor 91 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 141);
d. Nomor 55 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 125), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 97 angka 4 huruf d angka 6) dihapus sehingga Pasal 97 angka 4 huruf d berbunyi sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id