Koreksi Pasal 97
PERPRES Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 47 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN DAN ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA
Teks Saat Ini
d. Badan terdiri atas:
1) Badan terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 7 (tujuh) Pusat.
2) Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian, dan Bagian terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian.
3) Bagian pada Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada angka 2) yang menangani fungsi perencanaan, kepegawaian, peraturan perundang-undangan, arsip, dan hubungan masyarakat dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
4) Pusat sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdiri atas Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan kelompok jabatan fungsional atau dapat terdiri atas Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan paling banyak 5 (lima) Bidang.
5) Bidang sebagaimana dimaksud pada angka 4) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbidang.
6) Dihapus.
Koreksi Anda
