Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERPRES Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 47 TAHUN 2009 TENTANG PEMBENTUKAN DAN ORGANISASI KEMENTERIAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan PRESIDEN Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan PRESIDEN: a. Nomor 76 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 100A); b. Nomor 77 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 101A); c. Nomor 91 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 141); d. Nomor 55 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 125), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 97 angka 4 huruf d angka 6) dihapus sehingga Pasal 97 angka 4 huruf d berbunyi sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda