Pasal 1
MENETAPKAN Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan T\:njangan Jabatan Fungsional Penata Ruang yang selanjutnya disebut T\rnjangan Penata Ruang adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.