Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERPRES Nomor 125 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA RUANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
MENETAPKAN Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan T\:njangan Jabatan Fungsional Penata Ruang yang selanjutnya disebut T\rnjangan Penata Ruang adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda