Koreksi Pasal 6
PERPRES Nomor 125 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2024 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENATA RUANG
Teks Saat Ini
Besaran T\rnjangan Penata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Penata Ruang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
