Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 75 Tahun 2006 tentang Komisi Penanggulangan AIDS Nasional diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) diubah, ayat (2) dan ayat (3) dihapus, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: