Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17A

PERPRES Nomor 124 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006 Tentang Komisi Penanggulangan Aids Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komisi Penanggulangan AIDS Nasional menyelesaikan tugasnya paling lambat tanggal 31 Desember 2017. (2) Setelah berakhirnya masa tugas Komisi Penanggulangan AIDS Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tugas dan fungsi: a. penetapan kebijakan, rencana strategis nasional, dan langkah-langkah strategis, penyebarluasan informasi, kerja sama regional nasional, serta pengendalian, pemantauan, dan evaluasi yang dilaksanakan oleh Komisi Penanggulangan AIDS Nasional menjadi tanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan; dan b. koordinasi yang dilaksanakan oleh Komisi Penanggulangan AIDS Nasional menjadi tanggung jawab menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan. (3) Dengan berakhirnya masa tugas Komisi Penanggulangan AIDS Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), segala aset Komisi Penanggulangan AIDS Nasional menjadi aset milik negara yang selanjutnya diserahkan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan setelah dilakukan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda