Pasal 1
Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu, yang selanjutnya disebut Botasupal adalah lembaga non-struktural yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
PERPRES Nomor 123 Tahun 2012
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KEDUDUKAN, FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG
ORGANISASI
TATA KERJA
PEMBIAYAAN
KETENTUAN PENUTUP