Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERPRES Nomor 123 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2012 tentang BADAN KOORDINASI PEMBERANTASAN RUPIAH PALSU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Botasupal mempunyai tugas: a. mengoordinasikan dan mensinkronisasikan penyusunan kebijakan pemberantasan Rupiah Palsu. b. mengoordinasikan dan mensinkronisasikan pelaksanaan pemberantasan Rupiah Palsu. c. menganalisis dan mengevaluasi pelaksanaan pemberantasan Rupiah Palsu. d. memfasilitasi kerja sama pelaksanaan pemberantasan Rupiah Palsu. e. membuat dan memberikan rekomendasi kepada lembaga/ instansi terkait mengenai pemberantasan Rupiah Palsu. f. menghimpun data dan bahan keterangan yang terkait dengan pemberantasan Rupiah Palsu.
Koreksi Anda