Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERPRES Nomor 123 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2012 tentang BADAN KOORDINASI PEMBERANTASAN RUPIAH PALSU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan Organisasi Botasupal terdiri atas: a. Ketua Botasupal, secara ex-officio dijabat oleh Kepala Badan Intelijen Negara. b. Unsur Botasupal terdiri atas: 1. Badan Intelijen Negara. 2. Kepolisian Negara Republik INDONESIA. 3. Kejaksaan Agung. 4. Kementerian Keuangan. 5. Bank INDONESIA.
Koreksi Anda