Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
PERPRES

Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2017 tentang Penghasilan Bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia

PERPRES Nomor 101 Tahun 2017

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.