Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERPRES Nomor 101 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2017 tentang Penghasilan Bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik INDONESIA diberikan Penghasilan setiap bulan. (2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. gaji pokok; dan b. tunjangan. (3) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, terdiri atas: a. tunjangan jabatan; b. tunjangan kesehatan; c. tunjangan perumahan; d. tunjangan transportasi; dan e. tunjangan kinerja.
Koreksi Anda