Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERPRES Nomor 101 Tahun 2017 | Peraturan Presiden Nomor 101 Tahun 2017 tentang Penghasilan Bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik INDONESIA yang berhenti atau berakhir masa jabatannya tidak diberikan pensiun dan/ atau pesangon.
Koreksi Anda