Pasal I
Beberapa ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4316), sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5226), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 4 diubah dan ditambah 1 (satu) angka, yakni angka 5, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: