Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERPPU Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan mengenai tata cara seleksi, pemilihan, dan pengajuan calon hakim konstitusi diatur oleh masing-masing lembaga yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18A. (2) Ketentuan mengenai tata cara uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan oleh Panel Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18A ayat (1) diatur oleh Komisi Yudisial. (3) Seleksi, pemilihan, dan pengajuan hakim konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara obyektif dan akuntabel. www.djpp.kemenkumham.go.id 5. Ketentuan Pasal 26 ayat (3) diubah, ayat (4) dan ayat (5) dihapus, sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda