Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERPPU Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4316), sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5226), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 4 diubah dan ditambah 1 (satu) angka, yakni angka 5, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda