Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2025 Nomor 564), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: