Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor 38 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2025 Nomor 564), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
